22.7 C
New York
Sunday, September 1, 2024

Terkait Lahan Eks HGU Dipasangi Warga Plang, Begini Respon Pemkab Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) yang terletak di Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan kini menjadi sorotan setelah beberapa plank ditempatkan oleh kelompok tertentu.

Plank-plank ini diduga dipasang dengan tujuan untuk mengklaim atau menggarap lahan tersebut. Pantauan wartawan Senin (29/7/24), ada tiga kelompok yang telah memasang plank di lokasi eks HGU PT BSP.

Lokasi ini berada di sepanjang Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Baca juga : Sejumlah Plang di Lahan Eks HGU PT BSP Kisaran Buat Warga Resah

Lahan yang dimaksud masih ditumbuhi pohon sawit yang masih produktif. Lahan seluas 1.408 hektar ini akhir-akhir ini menjadi bahan pembicaraan publik setelah masa HGU-nya berakhir dan dikabarkan telah dilaporkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat.

Terkait hal itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Asahan, Rahmad Hidayat Siregar menjelaskan pemasangan plank di lahan bekas HGU tersebut mungkin merupakan bentuk upaya penyerobotan.

“Kami baru mengetahui pemasangan plank tersebut. Status lahan ini masih menunggu proses administrasi pelepasan dari BSP ke Pemkab,” ujar Rahmad Hidayat.

Related Articles

Latest Articles