21.4 C
New York
Monday, July 29, 2024

Inspektorat Kembali Ingatkan OPD Pemkab Simalungun Terkait Temuan BPK

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, mengingatkan agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Simalungun menindak lanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana masa 60 hari menindak lanjuti temuan BPK tersebut pun telah berakhir.

“Dari temuan BPK RI yang sudah dan juga ditindaklanjuti (dikembalikan) sebesar 20 persen,” ungkap Roganda Sihombing yang dikonfirmasi mistar.id, Senin (29/7/24).

Dari temuan BPK tersebut, masih terdapat beberapa OPD Pemkab Simalungun yang belum menindak lanjuti temuan tersebut. Terkait hal ini juga, Roganda Sihombing mengaku pihaknya tengah mengingatkan pimpinan OPD agar menaati pengembalian tersebut.

“Akan kita ingatkan kembali kepada OPD agar melakukan pengembalian temuan BPK tersebut,” ujarnya lagi.

Baca juga: Temuan BPK di Sejumlah OPD Pemkab Simalungun, Jaksa: Kerugian Negara Wajib Dikembalikan

Dikatakannya lagi, dalam hal mengingatkan OPD terkait temuan BPK tersebut agar segera dilakukan atau pun ditindaklanjuti sebelum pihaknya bersama Kejaksaan melakukan penagihan.

“Akan kita ingatkan kembali kepada OPD pengecualian BPK tersebut. Sebelum kita MOU dengan kejaksaan untuk penagihan. Yang sudah dikembalikan Rp900 juta,” ucap Roganda Sihombing.

Beberapa waktu lalu, Walpiden Tampubolon, anggota DPRD Simalungun menyampaikan Pemkab Simalungun sudah melakukan penyetoran kelebihan bayar ke kas daerah pada 24 Juli 2024 sebesar 20 persen dari Rp4,6 miliar, dan tersisa 79,8 persen yang belum dikembalikan.

Untuk itu, DPRD meminta Pemkab Simalungun untuk memperbaiki kinerja pada aspek perencanaan dan pengawasan anggaran di internal OPD serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mengelola keuangan negara di Simalungun.

“Agar meningkatkan pengawasan maupun perencanaan seperti pada kekurangan volume dan kualitas kelebihan bayar,” kata Walpiden.

Baca juga: OPD Pemkab Simalungun Diharapkan Bisa Gunakan KKPD

Dalam hal ini, disebutkan Walpiden lagi jika temuan dari BPK tidak ditindaklanjuti. Maka akan ada sanksi yakni Pidana. Maka dari itu pihaknya mengingatkan OPD Pemkab Simalungun agar segera melakukan pengembalian.

“Itu harus ditindak lanjuti, kalau tidak akan ada sanksi pidananya. Kita pun dari DPRD bisa melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya. (hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles