23.5 C
New York
Monday, July 29, 2024

Termohon Tidak Hadir, Sidang Prapid Mantan Bupati Batu Bara Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang praperadilan (prapid) perdana mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Senin (29/7/24) ditunda.

Majelis Hakim tunggal, Khamozaro Waruwu, menunda persidangan tersebut dikarenakan pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut tak hadir.

Semestinya persidangan digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, dikarenakan hanya Kuasa Hukum Zahir selaku pemohon yang hadir, maka Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.

Baca juga: Dua Kali Dipanggil Penyidik, Tersangka Korupsi Penerimaan PPPK Zahir Mangkir

“Sudah selesai sidang. Tunda Senin depan (5/8/24) untuk memanggil termohon. (Sidang tadi) hanya pemohon yang hadir,” ucap Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar di PN Medan.

Pernyataan tersebut pun dikuatkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia juga mengatakan sidang ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir.

“Sudah selesai sidang, ditunda tadi ada pihak yang nggak hadir,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, beberapa waktu lalu Zahir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023 oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka itu, Zahir pun melakukan perlawanan dengan mengajukan prapid ke PN Medan. (deddy/hm25)

Related Articles

Latest Articles