23.5 C
New York
Monday, July 29, 2024

Tersangka Curanmor di Simalungun Ditangkap Polsek Bangun

Simalungun, MISTAR.ID

Tindak pidana pencurian sepeda motor terjadi di Huta I, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (24/7/24) sekira pukul 04.00 WIB dari garasi rumah.

Pemilik sepeda motor Honda Supra X nomor polisi (nopol) BK 6144 TJ, Riadi (59) pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian, pada Jumat (26/7/24) malam.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan mengungkapkan, bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000 dan pihaknya telah berhasil menangkap tersangka, Sigit Taufan (31), warga Huta II Nagori Sahkuda Bayu, serta mengamankan barang bukti.

Baca juga:Curanmor di Kisaran Diamankan, Pelaku Seorang Residivis

“Satu unit sepeda motor milik korban, sepeda motor Honda Vario nopol BK 8170 TAS tahun 2013, serta sebuah kunci T,” ujarnya, pada Senin (29/7/24).

Dalam upaya untuk mengurangi kejadian serupa, Polsek Bangun akan memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan, dan memberikan sosialisasi kepada warga tentang langkah-langkah pencegahan pencurian. Selain itu, warga diharapkan untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar mereka.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik, dan memasang sistem keamanan tambahan seperti alarm atau kunci ganda,” imbuh Esron.

Baca juga:Polres Pakpak Bharat Tangkap Pelaku Curanmor

Proses hukum terhadap Sigit masih berjalan, dan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus itu, serta memastikan pelaku tindak kriminal mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal ke pihak berwajib,” kata Esron. (indra/hm16)

Related Articles

Latest Articles