24.2 C
New York
Saturday, August 10, 2024

Lari ke Tanjung Balai, Terduga Curat di Talawi Dijemput Polsek Labuhan Ruku

Batu Bara, MISTAR.ID

Sembilan hari dalam pelarian, seorang pria terduga pencuri dengan pemberatan (curat) inisial MI (28) warga Dusun I Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dijemput Tim Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dari tempat persembunyiannya di Kota Tanjung Balai.

MI dijemput dan dijebloskan ke sel penjara atas dugaan membongkar dan menguras isi rumah korban Risna (29) di Dusun VII Desa Masjid Lama, Kecamatan Talawi.

Pengungkapan kasus curat tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Cecep Suhendra, Sabtu (27/7/24).

Dijelaskan Cecep, peristiwa curat tersebut diketahui korban Risna sepulang dari berjualan makanan di Simpang Manunggal pasa Selasa 16 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polsek Medan Timur Ringkus 8 Tersangka Curat dari Tempat Berbeda

Saat tiba di rumahnya, korban melihat pintu depan yang sebelumnya terkunci telah terbuka lebar dengan kunci pintu telah rusak.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat barang-barang dan seluruh isi lemari sudah berserakan.   Setelah di cek barang- barang milik korban banyak yang hilang diantaranya 3 potong cincin emas, 1 unit kipas angin, 1 unit masker, 7 lembar kain sarung, 3 potong gaun gamis, 1 daster, 1 mukena dan 1 tas telah hilang. Total kerugian korban mencapai Rp. 20 juta.

Sadar telah menjadi korban pencurian, Risna berteriak histeris hingga membangunkan warga yang tengah istirahat.

Dibantu warga, korban melakukan pencarian dan bertemu dengan Sayuti dan Musri Hamdani. Keduanya mengatakan melihat MI membawa banyak barang-barang. Keesokan harinya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek menugaskan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H. Pardede melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Curat di Siringo-ringo

“Sembilan hari kemudian kita mendapat informasi keberadaan MI di Tanjung Balai,” jelas AKP Cecep mantan Kasiwas Polres Asahan ini.

Kesempatan tersebut tidak disia-siakan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dan langsung meluncur ke Tanjung Balai.

Terduga pelaku dapat ditangkap di salah satu rumah warga di Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, Kamis (25/7/24) malam.

Kepada petugas, MI mengakui perbuatannya sehingga diboyong ke Polsek Labuhan Ruku.

“Keesokan harinya terduga pelaku menunjukkan barang-barang milik korban yang disembunyikannya tidak jauh dari rumahnya. Namun dari 3 potong cincin yang dicurinya, hanya tinggal 1 potong karena 2 potong cincin telah dijual oleh MI. Sedangkan barang-barang lainnya masih ada,” tutup Kapolsek AKP Cecep Suhendra. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles