19.2 C
New York
Monday, September 2, 2024

Kejati Sumut Terima Berkas Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah Tersangka Ninawati

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menerima berkas perkara dugaan penipuan sertifikat tanah dengan tersangka Ninawati dari Tim Penyidik Polda Sumut.
Hal itu disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (26/7/24).

Dikatakan Yos, berkas perkara tersebut diserahkan penyidik ke Kejati Sumut pada 19 Juli 2024.

“Setelah kita telusuri di sistem, diketahui terkait perkara tersebut pada tanggal 19 Juli kemarin berkas perkara telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan,” katanya.

Baca juga : Kasus Penipuan SHM Tersangka Nina Wati, JPU Minta Polda Sumut Lengkapi Berkas

Yos mengatakan berkas perkara tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dan dipelajari oleh pihaknya.

“Tentunya berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa, baik formil dan materiel. Kita lihat perkembangan hal tersebut,” ujarnya.

Baca juga : Kejatisu Terima SPDP Tersangka Ninawati Terkait Kasus Dugaan Penipuan Sertifikat Tanah

Diketahui, dalam kasus ini, Ninawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diadukan oleh masyarakat pada bulan Februari 2024 lalu. Kasus penipuan ini diduga mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasus yang menjerat Ninawati kali ini merupakan kasus calo sertifikat tanah, di mana Ninawati menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik terhadap tanah yang berada di atas lahan PTPN. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles