26.7 C
New York
Wednesday, July 31, 2024

Pembayaran Asuransi Kendaraan Bermotor saat Perpanjangan STNK

Jakarta, MISTAR.ID

Asuransi pertanggungjawaban pihak ketiga atau Third Party Liability (TPL) harus dimiliki oleh kendaraan bermotor.

Diwacanakan pembayaran asuransi TPL itu bersamaan dengan pelunasan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nantinya semua kendaraan bermotor di Indonesia harus mempunyai asuransi TPL. Diwacanakan keputusan itu mulai berlaku per Januari 2025.

Baca juga:Pemerintah akan Wajibkan Asuransi Kendaraan Bermotor

Pihak Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) merekomendasikan pembayaran asuransi wajib untuk kendaraan itu dilakukan ketika perpanjangan STNK.

“Nanti kami skemanya kemungkinan besar bakal masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebab lebih gampang,” ungkap Ketua AAUI, Budi Herawan dilansir, pada Jumat (26/7/24).

Menurut Budi, rancangan pembayaran itu persis seperti pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan para pemilik kendaraan bermotor kala memperpanjang STNK setiap tahun.

“Jika kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan sulit, kalau ini terkoordinasi di Samsat. Selama ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi di Samsat. Jadi kami berupaya belajar dari mereka bahwa dengan Samsat ini dapat satu pintu,” kata Budi.

Baca juga:Rencana Wajib Asuransi Kendaraan, Masyarakat: Menambah Beban Pengeluaran

Lanjutnya, asuransi TPL dan SWDKLLJ tak sama. Budi mengatakan, kedua asuransi itu tidak bakal tumpang tindih. Pasalnya, asuransi wajib TPL menanggung kerugian dampak kerusakan harta benda. Sementara iuran SWDKLLJ menanggung biaya perawatan dan santunan korban jiwa.

Peraturan Pemerintah (PP) perihal asuransi TPL tengah digodok. Diharapkan pembuatan PP asuransi TPL dapat terwujud pada tahun 2025. PP itu bakal meregulasi supaya jenis asuransi itu dikenakan secara wajib terhadap seluruh pemilik kendaraan.

Akan tetapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, belum ada rapat dan keputusan perihal kebijakan itu “Belum ada rapat menyangkut hal tersebut,” ucap Jokowi. (dtk/ant/hm16)

Related Articles

Latest Articles