22.3 C
New York
Monday, July 29, 2024

Kakek Penjual Ganja Ditangkap Polres Binjai

Binjai, MISTAR.ID

Seorang kakek berinisial S (63) ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Binjai-Kuala, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat karena kedapatan memiliki satu bungkus ganja kering, Selasa (23/7/24).

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang merupakan seorang residivis dalam perkara narkotika jenis ganja.

“Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi sedang duduk di TKP. Kemudian anggota menghampiri dan mengamankannya. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga, ditemukan satu bungkus diduga narkotika jenis ganja kering dan satu unit handphone merk Oppo warna hitam,” ujarnya, Jumat (26/7/24).

Baca Juga : Polres Binjai Tangkap Pemilik Belasan Butir Pil Ekstasi

Syamsul Bahri mengatakan, ganja tersebut akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Binjai untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dipersangkakan melanggar Pasal 11 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ucapnya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Penangkapan tersangka S menjadi bukti keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles