27.9 C
New York
Friday, August 2, 2024

PPATK: 2 Ribu Rekening Dipakai Tampung Uang Judi Online di Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Diketahui ada 2 ribu rekening disinyalir dipakai untuk menampung uang dari bisnis judi online di Indonesia.

Ini dibeberkan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana merespons adanya figur berinisial T yang diduga merupakan pengendali bisnis judi online di Tanah Air, dan mempunyai hubungan dengan jaringan di Kamboja.

“Saat ini PPATK sedang melakukan kajian menyangkut pembuka data, 2.000 di antaranya kami duga merupakan pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa,” paparnya saat konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, pada Jumat (26/7/24).

Baca juga:60 Orang di DPR Terjerat Judi Online dan Perputaran Uang Rp1,9 Miliar

Direncanakan data-data dimaksud digunakan oleh aparat penegak hukum di dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online dalam melaksanakan penindakan.

“Keberadaan PPATK tidak dalam kapasitas melakukan usaha sebut lah penindakan. Kami serahkan pada teman-teman penyidik lewas analisis yang PPATK sampaikan. PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online telah menyampaikan seluruhnya,” kata Ivan.

Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membeberkan jika bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T. Benny mengatakan, sosok itu merupakan warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.

“Saya cukup menyatakan inisialnya T saja paling depan. Yang (inisial huruf) kedua saya tak perlu sebutkan. Ini saya sebut di hadapan presiden,” paparnya, dilansir dari tayangan YouTube BP2MI, pada Kamis (25/7/24).

Baca juga:Terlibat Judi Online Jenis Slot, 3 Warga Nias Terancam 10 Tahun Penjara

“Boleh ditanya pada Menko Polhukam, Pak Mahfud MD ketika itu. Presiden dan Kapolri juga kaget, agak cukup heboh rapat terbatas kala itu,” sebutnya.

Disebutkan Benny, itu diketahui BP2MI usai menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja. Dia mengklaim T adalah sosok yang selama ini susah tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Dengan pertimbangan itu, Benny berharap pemerintahan dan aparat penegak hukum secepatnya bertindak tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk judi online.

“Bukan cuma menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi dapat hukum menyentuh para bandar, para tekong, mereka yang kita kategorikan adalah penjahat. Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mendapat keuntungan dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” ucap Benny. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles