23.5 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Pelaku Pembakaran Warga Perumnas Mandala Ditangkap Polisi di Riau

Medan, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung meringkus otak pelaku pembakaran Deni Pratama (23), warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Aksi pembakaran secara hidup-hidup itu terjadi di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/23).

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul menjelaskan tersangka Ernis Nababan (30) warga Jalan Pipit VII, Perumnas Mandala ditangkap dari Bagan Batu, Provinsi Riau, Selasa (23/7/24).

Baca juga : Pelaku Pembakaran Pria yang Dituduh Curi HP Ditangkap, Kakinya Ditembak

“Kita mendapat informasi keberadaan pelaku di Bagan Batu, Riau. Tim kita turun ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Jhonson, Kamis (25/7/24).

Saat diinterogasi, Ernis mengaku dia adalah orang yang menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya.

Selain itu, Ernis juga mengaku bensin tersebut berasal dari Somardi Sinamo alias Leo yang sebelumnya sudah ditangkap dan telah divonis 3 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam persidangan di Labuhan Deli.

Baca juga : Pelaku Pembakaran Warga Percut Sei Tuan Belum Terungkap, Korban Sudah Meninggal

“Tersangka dijerat pasal 187 ayat (3) subs pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deni Pratama, warga Jalan Perkutut Raya, Perumnas Mandala, Kenangan Baru, Percut Sei Tuan tewas mengenaskan karena dibakar oleh Ernis Nababan dan Somardi Sinamo alias Leo, Rabu (25/10/23) di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala.

Aksi pembakaran itu dilakukan karena korban dituduh mencuri handphone milik Ernis Nababan. (putra/hm18)

Related Articles

Latest Articles