23.5 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Buntut Penertiban Bangunan Milik Barantin, Penyewa Bangunan Kecewa dan Merasa Dirugikan

Medan, MISTAR.ID

Sejumlah bangunan rumah dan kios di atas tanah milik Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Jalan AH Nasution No 14 Medan ditertibkan Kamis (25/7/24) karena tidak memiliki bukti kepemilikan lahan.

Maulana Akbar Lubis (32), salah seorang penyewa yang menjual sparepart mobil di lokasi tersebut mengaku dirugikan dengan adanya pembongkaran bangunan kios.

“Tentunya dengan adanya pembongkaran ini kami merasa dirugikan. Saya sudah berjualan di sini selama 2 tahun juga,” katanya kepada mistar.id, Kamis (25/7/24).

Baca juga : Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanah Milik Barantin

Meski begitu, Maulana mengaku sebelumnya dia sudah menerima surat peringatan untuk mengosongkan bangunan kios tersebut.

“Sebelumnya, dari jauh hari kami sudah menerima surat pemberitahuan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengosongkan tempat ini,” tuturnya.

Maulana juga tidak terlalu mempermasalahkan, asal dia mendapatkan ganti rugi yang ditaksir sebesar Rp10 juta.

“Kalau kerugian, karena kami sewa tempat ya maunya uang sewa kami dikembalikan semua oleh pemilik tempat. Kami berharap itu saja, selebihnya saya juga tidak ada masalah,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles