23.5 C
New York
Thursday, July 25, 2024

KY Periksa Hakim Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR

Jakarta, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan pacarnya sehingga meninggal dunia.

Ini membuat Komisi Yudisial (KY) memakai hak inisiatifnya untuk memeriksa hakim yang membebaskan anak eks anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Menurut Juru Bicara (Jubir) KY, Mukti Fajar Nur Dewata, tindakan itu dilakukan sebab vonis bebas itu menyebabkan tanda tanya dan pro kontra di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga:Anak Anggota DPR Aniaya Wanita Hingga Tewas Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

“KY mengerti jika akhirnya muncul gejolak karena dianggap mencederai keadilan. Hanya karena tak ada laporan ke KY, sementara putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY memakai hak inisiatifnya melakukan pemeriksaan pada kasus itu,” paparnya, pada Kamis (25/7/24).

Mukti menyatakan, tindakan KY ini bukan untuk menilai benar atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Akan tetapi KY memiliki hak menurunkan tim investigasi, juga mendalami putusan dimaksud, guna memandang apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Lanjutnya, KY juga mempersilakan ke publik agar melaporkan indikasi pelanggaran kode etik hakim, apabila ada bukti-bukti pendukung supaya perkara itu bisa ditindaklanjuti berdasarkan prosedur berlaku.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti (DSA) yang membuat korban meninggal dunia.

Baca juga:Motif Anak Anggota DPR Habisi Nyawa Kekasih Dipicu Orang Ketiga

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU di atas,” ucapnya.

Penganiayaan itu diperbuat Ronald di salah satu tempat karaoke di Surabaya, pada 4 Oktober 2023 dini hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald selama 12 tahun penjara, karena dinilai terbukti melanggar pasal 388 KUHP tentang pembunuhan. Ronald juga diharuskan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles