23.8 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Jokowi: Pemberian Golden Visa Bagi WNA Harus Diseleksi Ketat

Jakarta, MISTAR.ID

Penyerahan Golden Visa Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib diseleksi seketat mungkin, jangan sampai fasilitas itu dikasih ke orang yang membahayakan keamanan dan tidak memberi kegunaan secara nasional.

“Saya tegaskan, jangan sampai justru orang-orang yang tak berguna terhadap negara kita masuk,” sebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaunching Golden Visa di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/7/24).

Kepala negara berharap, Golden Visa ini bisa mempergampang pelayanan terhadap investor dan talenta global yang mau berkarya di Tanah Air. Jokowi menuturkan, hingga kini telah 300 orang mendaftar untuk Golden Visa.

Baca juga:Apa Itu Golden Visa?

Di acara launching itu, eks Gubernur DKI Jakarta ini menyerahkan secara simbolis pada pelatih sepak bola tim nasional Indonesia asal Korea Selatan (Korsel), Shin Tae-Yong.

“Target sebanyak-banyaknya, namun diseleksi. Kita harapkan mampu memberikan faedah nasional sebanyak-banyaknya,” paparnya.

Kebijakan golden visa ini akan dievaluasi pihak pemerintah dalam kurun waktu 3 bulan sekali.

Baca juga:Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Apply Visa Pelajar Australia

Golden Visa merupakan visa yang diserahkan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun. Pemiliknya dapat menikmati berbagai manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Itu seperti jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi, sebab tak butuh lagi mengurus izin tinggal terbatas ke kantor imigrasi.

Supaya bisa tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang bakal mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau Rp 38 miliar. Sementara masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang diwajibkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau Rp 76 miliar.

Baca juga:Mufti Arab Saudi Larang Berhaji tanpa Miliki Izin Visa Haji

Terhadap investor korporasi yang membuat perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar bakal memperoleh golden visa, dengan masa tinggal 5 tahun untuk direksi dan komisarisnya, dan nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan dikasih lama tinggal 10 tahun.

Kebijakan lain diterapkan bagi investor asing perorangan yang tidak bertujuan mendirikan perusahaan di Indonesia. Golden visa 5 tahun, pemohon diharuskan berinvestasi dana senilai US$ 350.000 atau Rp 5,3 miliar yang bisa dipakai untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Untuk golden visa 10 tahun dana yang wajib ditempatkan adalah sebesar US$ 700.000 atau Rp 10,6 miliar. (kcm/hm16)

Previous article

Related Articles

Latest Articles