23.8 C
New York
Thursday, July 25, 2024

Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Tanah Milik Barantin

Medan, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengosongan lahan atau tanah aset milik negara di Jalan AH  Nasution No. 14 Medan, Kamis, (25/7/24).

Pengosongan lahan lantaran bangunan yang berdiri di atas lahan milik Badan Karantina Indonesia (Barantin)  melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumut.

Juru bicara Barantin, Syaidir Sinurat mengatakan pengosongan lahan sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Mekanisme pengosongan lahan telah melalui prosedur dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan humanisme,” ujarnya di lokasi.

Baca juga: Meski Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Satpol PP Tetap Bongkar Bangunan Liar di Eks PTPN IV

Bagian hukum Barantin itu melalui Satpol PP Sumut sudah menyampaikan surat peringatan pengosongan.

“Satpol PP Sumut telah menyampaikan surat peringatan untuk pengosongan lahan secara mandiri yang harus dilakukan paling lambat hingga Jumat (19/7/24) lalu,” katanya.

Pengosongan tanah aset milik negara ini berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Tanah No. 00062 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Aset tanah ini berupa hibah Pemprov Sumut untuk Kementerian Pertanian. Berdasarkan surat hibah tanah, dialihkan ke Barantin yang akan digunakan untuk Kantor BBKHIT Sumut.

BBKHIT Sumut pada tahun 2023 telah menyampaikan surat peringatan tiga kali kepada para penggarap lahan.

Baca juga: Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Jalan Amal Helvetia

“Surut diberikan pada 16 Februari 2023, 3 Maret 2023 dan 17 Maret 2023. Namun, tidak ada tanggapan dan itikad baik dari para pihak penggarap untuk mengosongkan lahan milik BBKHIT Sumut,” terangnya.

Lebih lanjut, pihak penghuni liar hingga April 2024 lalu tidak dapat menunjukkan pembuktian kepemilikan lahan.

“Pembuktian dilakukan dihadapan Jaksa Pengacara Negara, Asisten Perdata Umum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Oleh karenanya, pihak penggarap dinyatakan sebagai penghuni liar. Para penghuni liar tidak berhak menuntut ganti rugi,” pungkasnya.

Dalam pengosongan lahan ini, terdapat 9 bangunan berupa kios dan rumah. (berry/hm17)

Related Articles

Latest Articles