24.6 C
New York
Thursday, July 25, 2024

KPU Sumut Sebut Hendra Simanjuntak-Kiswandi Penuhi Syarat Tahapan Pilkada

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah selesai melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan atau independen untuk Pilkada Serentak 2024.

Kordiv Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik menyatakan bahwa dari 33 Kabupaten/Kota, ada delapan pasangan perseorangan yang mendaftarkan diri di tujuh KPU daerah.

Sementara hasil verifikasi faktual pertama, ada lima pasangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS untuk maju di Pilkada 2024, antara lain pasangan Hendra Simanjuntak – Kiswandi di Kota Pematangsiantar.

Baca juga: Perbaikan Kedua, Hendra-Kiswandi Serahkan 20.548 Dokumen Syarat Dukungan

Kemudian untuk Kabupaten Toba ada pasangan Thurman Hutapea BcIP SH MHum – Ronald Efendy Panjaitan. Sementara di Tapsel adalah H Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori.

Sedangkan untuk Kabupaten Dairi, KPU setempat menerima dua pasangan perseorangan dan keduanya dinyatakan MS, yakni Rimso Maruli Sinaga SH MH – Barita Sihite S Sos M.Ap dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan A.md – H Anwar Sani Tarigan SE.

“Saat ini kita masih melanjutkan ke dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap dua terhadap semua paslon perseorangan,” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Raja juga menyampaikan adanya tiga pasangan yang tidak memenuhi syarat atau TMS, antara lain dari Nias Utara (Nisut), Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Toba.

“Ada 3 yang TMS dengan kendala yang berbeda-beda,” ucap Kordiv Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi Mistar, Kamis (25/7/24).

Dijelaskan bahwa pasangan perseorangan di Nisut dinyatakan TMS karena  jumlah dukungan perbaikan kedua yang diserahkan hanya 3.900, sementara yang dibutuhkan 3.925.

Baca juga: Bawaslu Siantar Persilahkan Jika Hendra-Kiswandi Ajukan Kembali Gugatan

Sedangkan untuk pasangan perseorangan di Humbahas tidak menyerahkan dukungan kedua. Begitu juga dengan paslon dari Toba atas nama Poltak Sitorus dan Anugerah Puriam.

Raja menekankan bahwa pada dasarnya semua paslon mempunyai ruang yang sama untuk melakukan perbaikan terkait jumlah dukungan. Sementara yang dinyatakan MS tanpa perbaikan hanya 2 paslon dari Kabupaten Dairi. Sedangkan paslon di Pematangsiantar, Tapsel dan Toba  dinyatakan MS saat perbaikan dukungan.(rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles