24 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Langgar Keppres, Kapal Pukat Trawl Banyak Beroperasi di Belawan

Belawan, MISTAR.ID

Walaupun sudah adanya larangan untuk beroperasi kapal pukat trawl sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 85 Tahun 1982 tentang Penggunaan Pukat Udang, tetapi terlihat kapal itu masih banyak beroperasi.

Hal tersebut dikatakan salah seorang pemerhati nelayan, Syahril Efendi Damanik kepada awak media, Rabu (24/7/24) terkait kapal pukat trawl maupun sejenis pukat yang dilarang oleh pemerintah. Sebab itu merugikan kalangan nelayan dan merusak atau mencemarkan lingkungan laut.

“Pasalnya sejenis kapal pukat trawl terlihat masih beroperasi menjamur di Gabion Belawan tanpa ada pengawasan dari pemerintah maupun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan,” sebutnya.

Baca juga:Pukat Harimau Marak di Sibolga, Dinas Kelautan Sumut Ingatkan Adanya Sanksi Pidana

Penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia telah mengakibatkan menurunnya sumber daya ikan dan mengancam kelestarian lingkungan sumber daya ikan. Sehingga perlu dilakukan pelarangan penggunaan kedua alat penangkapan ikan itu.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkap ikan hela atau trawl di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia itu, ada sejumlah sanksi diterapkan.

“Di pasal 85 jo pasal 9 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” ujar syahrial dan berharap pihak instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas. (kamaluddin/hm16)

Related Articles

Latest Articles