23.3 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Polisi Sebut Dua Kepala SD di Kabupaten Langkat Terima Puluhan Juta Uang dari Guru Honorer

Medan, MISTAR.ID

Kepala Sekolah Dasar (SD) dari Kabupaten Langkat yang ditetapkan sebagai tersangka Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut dalam kasus PPPK berperan sebagai penerima uang. Uang tersebut berjumlah puluhan juta rupiah.

Hal itu dikatakan Kanit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, AKP Rismanto Purba usai menerima aksi puluhan guru honorer asal Kabupaten Langkat di Polda Sumut.

Dikatakan Rismanto, peran tersangka A dan R dalam kasus dugaan suap dan korupsi itu sebagai penerima uang dari guru-guru honorer yang ada di sana.

Baca juga : Puluhan Guru Honorer Langkat Demo ke Polda Sumut, Polisi: Sudah Kita Periksa 90 Orang

“Perannya menerima uang dari guru-guru honorer, yang satu, 22 orang, satu lagi 6 orang,” ujar AKP Rismanto, Rabu (24724).

Dirincikan dia, untuk tersangka A, Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat menerima uang dari 22 orang guru honorer. Sedangkan tersangka R, Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat, menerima uang dari 6 orang guru.

Menurut Rismanto, kini berkas perkara dua tersangka tersebut sedang dilengkapi Tim Penyidik. Berkasnya juga sempat dilimpahkan namun dikembalikan oleh Jaksa untuk memberikan petunjuk baru.

Baca juga : Buntut Kasus PPPK Langkat, Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Dilaporkan ke Kompolnas

Saat ditanya tersangka A dan R menyetor uang yang telah diterimanya disetor kepada siapa, AKP Rismanto enggan membeberkannya.

“Hal itu tidak bisa diungkapkan, karena masuk dalam tahapan penyelidikan polisi,” tandasnya. (matiushm18)

Related Articles

Latest Articles