23.2 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Masyarakat Dirugikan Sebagai Konsumen Segera Lapor BPSK Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masyarakat diharapkan untuk melapor dan menyampaikan aspirasinya jika merasa dirugikan sebagai konsumen oleh pelaku usaha.

Kepala Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pematangsiantar, Yanti Hutabarat mengatakan, masyarakat agar berani untuk menyampaikan aspirasinya ketika merasa menjadi korban dari pelaku usaha.

“BPSK merupakan badan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha yang bersifat menerima laporan baru akan ditindak lanjuti,” ujarnya pada mistar.id, Rabu (24/7/24).

Baca juga:Sengketa Konsumen di Siantar-Simalungun Didominasi Kredit Macet Ranmor  

Penyelesaian yang dilakukan oleh BPSK dengan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.

“Penyelesaian BPSK itu lebih non litigasi, yaitu dengan jalur musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak yakni pelaku usaha dan korban,” ucap Yanti.

Sehingga hasil yang didapat, berupa solusi bagi kedua belah pihak, sebagai pertanggung jawaban terhadap konsumen yang dirugikan.

Baca juga:Momen Hari Pelanggan Nasional 2023, Begini Pesan dari BPSK Siantar

“Karena itu, diharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan aduan agar BPSK dapat melakukan proses penyelesaiannya,” sebut  Yanti.

Hal tersebut juga sebagai pendidikan, dan pelajaran bagi masyarakat untuk melindungi diri sebagai konsumen. (abdi/hm16)

Related Articles

Latest Articles