26.9 C
New York
Friday, July 26, 2024

Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Mantan Kadis BMBK Sumut, Kejati Sumut: Ada Potensi Tersangka Baru

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021.

“Fakta penyidikan dapat saja terarah untuk potensi tersangka baru. (Jadi) tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Selasa (23/7/24).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejatisu telah menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut berinisial BP sebagai tersangka.

Baca juga : Dugaan Korupsi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi, Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis BMBK Sumut

Selain BP, dua rekanan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT EPP berinisial AJT dan Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial RMS.

Ketiga tersangka itu pun saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan terhitung sejak Senin (22/7/24).

“Terhadap para tersangka ditahan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan untuk tersangka RMS sedang menjalani hukuman dalam perkara lain,” ujar Yos.

Related Articles

Latest Articles