23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Berakhir 27 Juli 2024, Temuan BPK di 2 RSUD Simalungun Belum Dikembalikan

Simalungun, MISTAR.I

Hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada pengerjaan fisik di RSUD Perdagangan dan RSUD Tuan Rondahaim, sepenuhnya belum dilakukan pengembalian oleh pihak ketiga atau vendor. Meski pengerjaan telah lama selesai dikerjakan.

Hal ini terungkap ketika anggota DPRD Kabupaten Simalungun melakukan rapat bersama eksekutif di ruangan Badan Anggaran (Banggar) dengan membahas Rancangan Peraturan Daeerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2023.

Direktur RSUD Tuan Rondahaim, Henny Rosalia Pane mengatakan, apa yang menjadi temuan dari BPK dalam pengerjaan bangunan Rumah Sakit (RS) itu belum ditindaklanjuti oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Baca juga:Soal Temuan BPK, Kadisdik Simalungun Akui Kurang Pengawasan

“Ada temuan BPK sebesar Rp 300 juta lebih dan belum dilakukan tindak lanjut oleh Dinas PUTR,” ungkap dalam rapat bersama Banggar DPRD Simalungun, pada Senin (22/7/24).

Selain RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Perdagangan juga terdapat temuan BPK yang hingga kini belum dilakukan pengembalian. Meski batas waktu yang diberikan sebanyak 60 hari untuk dapat membereskan temuan tersebut.

Direktur RSUD Perdagangan, Lidya Saragih menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi vendor dan menerima temuan yang sudah diaudit. Di mana per tanggal hari ini, vendor akan melakukan pengembalian.

Baca juga:Temuan BPK di Sejumlah OPD Pemkab Simalungun, Jaksa: Kerugian Negara Wajib Dikembalikan

“Kami sudah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait pengembalian tersebut. Ada kekurangan volume sebesar Rp 304 juta, pengerjaan fisik,” ujar Lidya.

Anggota Banggar, Sariadi Saragih menuturkan, apa yang menjadi temuan BPK agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Simalungun membuat rincian terkait temuan tersebut.

“Kita meminta ada rekapan, sehingga bisa mensinkronkan,” pungkas Sariadi.

Baca juga:Temuan BPK, Pemkab Simalungun Pakai Dana Rp 4,6 M Tak Sesuai Aturan

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat 14 catatan yang menjadi pengembalian di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Simalungun, di mana besaran yang harus dikembalikan mencapai Rp 4,6 miliar dengan batas waktu 27 Juli 2024 mendatang.

Related Articles

Latest Articles