23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Analisa Perwal Kota Medan, Ombudsman: Parkir Berlangganan Hanya Atur di Tepi Jalan

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan analisa yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dalam pemeriksaan peraturan Wali Kota Medan (perwal) nomor 26 tahun 2024 terkait penataan dan retribusi parkir berlangganan ditemukan peraturan tersebut hanya mengatur di tepi jalan.

Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan tidak ada aturan dalam perwal yang mengatur penataan dan retribusi parkir untuk parkir khusus, parkir bahu jalan dan sebagainya.

“Maka tadi kami sampaikan kepada inspektur dan Kepala Dinas Perhubungan Medan untuk mengkaji kembali lokasi penerapan parkir berlangganan beserta kategori parkir tepi jalan yang harus ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan parkir berlangganan,” jelas James usai melakukan pemeriksaan di Kantor Ombudsman RI Sumut, Senin (21/7/24).

Baca juga : Soal Parkir Berlangganan, Ombudsman Periksa Inspektur dan Kadishub Medan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut memberikan beberapa masukan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dalam penataan parkir berlangganan.

“Sebagaimana pada prinsipnya kami setuju dengan perbaikan yang dilakukan untuk kebijakan penataan parkir yang berujung pada pendapatan daerah kota Medan, tapi kiranya jangan sampai kebijakan tersebut belum tersosialisasi dengan baik, pedoman teknis belum diterapkan, terlebih melibatkan pihak ketiga,” ujarnya.

Baca juga : LBH-AP Muhammadiyah Sumut Minta Parkir Berlangganan di Medan Segera Dicabut

James mengatakan pada keterlibatan pihak ketiga pemerintah kota Medan juga belum menetapkan dalam petunjuk teknis.

“Seiring dengan ini kami juga sedang melakukan pendalaman dari sisi regulasi dan hasil lapangan yang telah dilakukan. Selebihnya akan kami simpul akan dan sampaikan pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP),” harapnya. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles