23.4 C
New York
Monday, July 22, 2024

Soal Parkir Berlangganan, Ombudsman Periksa Inspektur dan Kadishub Medan

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan soal penerapan kebijakan parkir berlangganan yang telah terlaksana per 1 Juli 2024.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Ombudsman RI Sumut pada Senin (21/7/24), Pjs Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan parkir berlangganan hingga saat ini masih dalam proses penyusunan pedoman teknis pelaksana peraturan Wali Kota Medan.

“Selain itu aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI,” katanya usai pemeriksaan, Senin (22/7/24).

Baca juga : LBH-AP Muhammadiyah Sumut Minta Parkir Berlangganan di Medan Segera Dicabut

Berdasarkan peraturan wali kota Medan No 26 tahun 2024, Ombudsman juga menemukan tahap sosialisasi atas peraturan walikota Medan tersebut belum dilaksanakan.

“Atas hal ini kami menganjurkan kepada Inspektur Kota Medan dan Kadishub Medan untuk melakukan sosialisasi tersebut dengan baik kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca juga : Cegah Masalah Parkir Berlangganan, Ombudsman Panggil Bobby

Kemudian James mencontohkan dengan melakukan sosialisasi satu titik keramaian tempat parkir seiring penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlangganan.

“Tapi sebagaimana Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang menyampaikan bahwa sampai saat ini masih tahap sosialisasi,” tandas James. (dinda/hm18)

Related Articles

Latest Articles