27.6 C
New York
Monday, July 22, 2024

Meski Divonis 8 Tahun, Kiai yang Cabuli Santri Hanya Dipenjara 1 Tahun

Jakarta, MISTAR.ID

Kiai Fahim Mawardi, telah bebas bersyarat dari Lapas Klas IIA Jember atas kasus pencabulan terhadap tiga orang santrinya.

Dalam kasus pencabulan itu, pengasuh Pondok Pesantren Al Jaliel 2, Desa Manggaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember tersebut divonis 8 tahun penjara. Dalam prosesnya, Fahim hanya mendekam 1 tahun penjara.

Kalapas Klas IIA Jember Hasan Basri membenarkan bebasnya Fahim sejak Rabu kemarin. Meski begitu, Fahim harus wajib lapor sampai masa hukumannya selesai atau sekitar 5 sampai 7 tahun lagi.

“Jadi beliau (Fahim Mawardi) masih dikenakan wajib lapor karena bebas bersyarat ini. Tapi untuk detailnya, besok Senin ya ketemu di lapas,” kata Hasan.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Banjarnegara Diringkus usai Cabuli 7 Santri

Perlu diketahui, Fahim Mawardi berurusan dengan hukum setelah dilaporkan istrinya atas perselingkuhan dan mencabuli santriwatinya.

Istrinya melaporkan Fahim dengan alat bukti berupa rekaman CCTV. Polisi pun melakukan penyelidikan. Kemudian kasus pencabulan itu pun disidangkan.

Dalam perkara itu, pada 16 Agustus 2023 majelis hakim Pengadilan Negeri Jember lalu menjatuhkan vonis 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada 11 Oktober 2023.

Fahim dijerat dengan pasal perlindungan anak dan kekerasan seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles