24.1 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Penduduk Israel Diminta Minggat dari Palestina

Den Haag, MISTAR.ID

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan keberadaan masyarakat Israel di Palestina adalah illegal.

“Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal,” ujar Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, di Den Haag, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Minggu (21/7/24).

Pihak ICJ juga memerintahkan Israel segera meninggalkan wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Kemudian, segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan tidak lagi mengusir penduduk Palestina.

Baca juga: 1 Warga Israel Tewas Akibat Serangan Drone Houthi

“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” tambah Nawaf.

Menanggapi keputusan ini, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan itu didasarkan pada kebohongan.

“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri. Tidak juga di ibu kota abadi kami, Yerusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria,” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyebut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah.

“Rakyat Palestina telah mengalami penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles