24.1 C
New York
Sunday, July 21, 2024

HMI Komisariat FIS Mengutuk Keras Tindak Korupsi Pagar di UINSU

Medan, MISTAR.ID

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Julpahri Tanjung, mengkritik keras korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan tembok pagar dan gapura di Kampus IV Tuntungan.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah dari anggaran tahun 2020. Dalam pernyataannya saat ditemui mistar.id, Julpahri mengkritik tindakan bejat yang dilakukan oleh beberapa pihak yang terlibat, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF, Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW, dan Konsultan Pengawas berinisial SB.

“Tidak menutup kemungkinan pihak kejaksaan sudah berada di gerbang, menandakan mereka akan masuk lebih dalam untuk mengusut kasus ini. Oleh karena itu, HMI Komisariat FIS UINSU mengimbau para pejabat kampus agar lebih berhati-hati dalam menggunakan wewenang jabatan dan anggaran,” tegas Julpahri kepada mistar.id, Minggu (21/7/24).

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan

Menurutnya, salah satu bentuk penyalahgunaan jabatan yang sering terjadi di lingkungan kampus adalah merampok hak mahasiswa untuk berdemokrasi dan tidak transparansi dalam pengelolaan anggaran.

Julpahri juga memperingatkan para pejabat tinggi dan pimpinan kampus untuk mengutamakan transparansi dalam mengelola anggaran yang dikucurkan oleh negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita sebagai mahasiswa yang sering dijuluki sebagai agen perubahan (agent of change), mari sama-sama kita kawal dan menjaga nama baik kampus UINSU tercinta ini. Karena jabatan hanya sementara, tetapi UINSU tercinta untuk selamanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu telah menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tembok pagar dan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun anggaran 2020.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Pagar dan Gapura UIN SU Masih Proses

Kepala Cabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengatakan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara Rp795.166.384 berdasarkan perhitungan (audit) Ahli Akuntan Publik.

“Bahwa kerugian keuangan negara yang terjadi atas dugaan korupsi rehabilitasi pagar sebesar Rp429.817.223 dan pembangunan gapura sebesar Rp365.349.161 berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),” jelasnya, Selasa (18/7/24). (azmie/hm20)

Related Articles

Latest Articles