25.1 C
New York
Sunday, July 21, 2024

Kejati Sumut Kembali Ingatkan Bahaya Narkoba: Pidana Mati Menanti!

Medan, MISTAR.ID

Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan ancaman pidana bagi penyalahgunaan.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan sejak Januari hingga Juli 2024, Kejati Sumut telah menuntut mati 49 terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

“Untuk tahun ini saja, terhitung sejak Januari hingga Juli 2024, Kejati Sumut telah menuntut pidana mati 49 terdakwa kasus narkoba,” terangnya melalui keterangan tertulis, Minggu (21/7/24).

Baca juga : JMS di SMAN 2 Medan, Kejati Sumut Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pelanggaran UU ITE

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut itu menyebut tuntutan mati itu dijatuhkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, pengedar, maupun bandar narkoba.

Selain itu, sambung Yos, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Narkoba memiliki dampak buruk, mulai dari merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa.

Related Articles

Latest Articles