20.4 C
New York
Friday, July 19, 2024

Satgas Impor Awasi Distributor, Mendag: Bukan Semua Produk

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Tertentu yang baru dibentuk kini bertugas mengawasi importir dan distributor, bukan pengecer.

“Perlu diketahui juga bahwa satgas yang kita bentuk ini memang untuk mengawasi peredaran komoditas tertentu saja, bukan untuk mengawasi peredaran semua produk,” ujarnya, Jumat (19/7?24).

Komoditas tertentu, kata pria yang akrab disapa Zulhas itu, merujuk pada tekstil, produk tekstil, pakaian, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.

Satgas tersebut beranggotakan pejabat dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Impor Ilegal, Bertugas Hingga Desember 2024

Pemerintah Indonesia memutuskan membentuk satuan tugas tersebut sebagai respon terhadap ditutupnya sejumlah usaha tekstil dan aduan pelaku usaha dalam negeri mengenai maraknya peredaran barang impor ilegal yang harga jualnya jauh di bawah rata-rata.

Dengan tujuan akhir untuk membantu pemerintah dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna mengatasi permasalahan tersebut, satuan tugas akan melaksanakan sejumlah tugas, termasuk melakukan pendataan permasalahan terkait komoditas yang ditentukan.

Lebih lanjut, gugus tugas diberi mandat untuk menetapkan tujuan program dan tata kerja, memeriksa dokumen persyaratan terkait komoditas tertentu, memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha atas dugaan pelanggaran, dan mengambil tindakan hukum terhadap praktik ilegal terkait. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles