19.6 C
New York
Friday, July 19, 2024

Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Minyakita Jadi Rp 15.700 Per Liter

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menaikkan harga Minyakita Rp 200. Sebelumnya Rp 15.500 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan kenaikan harga Minyakita tersebut sudah berlaku di pasar meski aturan dasarnya belum rampung.

Kini pihaknya sedang mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat, yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) Minyakita.

Pertimbangan kenaikan harga Minyakita, kata Zulhas, salah satunya adalah pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Untuk menghitung HET Minyakita, Kemendag melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga: Minyakita Dijual di Atas HET Baru, Penjualan Menurun Drastis

“Ada hitungan BPKP, ada yang usul Rp15.500, dolar naik, jadi jalan tengahnya, ketemunya Rp15.700 (per liter),” katanya, Jumat (19/7/24).

Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan Permendag HET Minyakita baru selesai proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Aturan hukum ini tinggal menunggu paraf Zulhas.

“Sebenarnya Rp15.700 kan Permendagnya sudah dibahas, sudah selesai pembahasan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini, tinggal nunggu pengundangan,” ujarnya. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles