23.1 C
New York
Thursday, July 18, 2024

Perbaikan Kedua, Hendra-Kiswandi Serahkan 20.548 Dokumen Syarat Dukungan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi menyerahkan syarat dukungan pencalonan kedua ke KPU Pematangsiantar, Rabu (17/7/24).

Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, dokumen yang diserahkan sebanyak 20.548 dukungan. Syarat tersebut selanjutnya diverifikasi administrasi hingga 28 Juli 2024.

“Rekapitulasi verifikasi administrasi dilakukan KPU Pematangsiantar dan KPU Sumut yang selanjutnya disampaikan ke PPS,” kata Chucha, Kamis (18/7/24).

Kemudian hasil verifikasi administrasi dilakukan verifikasi faktual. Pendukung yang terdata ditemui langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengkonfirmasi dukungan. “Sejak 32 Juli – 10 Agustus 2024 berlangsung verifikasi faktual,” katanya.

Selanjutnya hasil verifikasi faktual dilakukan rekapitulasi. Jika memenuhi syarat minimal 20.221 dukungan, pasangan Hendra-Kiswandi dapat mendaftar ke KPU Pematangsiantar bersamaan dengan calon dari partai politik pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Baca Juga : Jalur Independen, Hendra dan Kiswandi Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Pematangsiantar

Saat penyampaian dukungan pertama, syarat dukungan kepada Hendra-Kiswandi tidak memenuhi syarat. Ketika dilakukan verifikasi faktual, dari 20.777 dukungan yang diserahkan hanya 5.765 yang memenuhi syarat, 15.012 tidak memenuhi syarat.

Pasangan itu kemudian merasa keberatan atas proses yang dilakukan PPS, sehingga berniat membawa kejanggalan itu ke Bawaslu Pematangsiantar.

Hendra Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan, terjadi kejanggalan yang dilakukan KPU Siantar saat melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. “Ada banyak pendukung yang tidak dapat ditemui, namun langsung dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucapnya.

Ketika tidak dapat ditemui, tim pemenangan lanjut Hendra, berinisiatif menghubungi pendukung melalui panggilan video. Namun justru langkah itu tidak diizinkan oleh petugas verifikasi. “Mereka menyatakan mendukung. Kemudian ada juga tidak diizinkan konfirmasi melalui video call,” pungkasnya. (gideon/hm24)

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles