26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Polisi Pastikan Ayah Cabul Terhadap Putri Kandungnya dapat Hukuman Setimpal

Simalungun, MISTAR.ID

Polres Simalungun masih terus mendalami bukti kasus pencabulan yang dilakukan KS (40) terhadap putri kandungnya yang masih berusia dua dan sembilan tahun. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi memastikan, pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal.

“Kedua korban saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis. Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan,” ujarnya, Rabu (17/7/24).

Ghulam mengatakan, KS kini ditahan di Polres Simalungun dan akan menghadapi proses hukum yang ketat. Menurut Ghulam, Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan.

“Kita mengimbau kepada orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak,” ucapnya.

Baca Juga : Keji, Ayah di Simalungun Cabuli 3 Putri Kandungnya yang Masih SD

Berita sebelumnya, seorang pria berinisial KS (40) warga Simalungun tega melecehkan 3 putri kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). Kejadian itu terungkap setelah anak pelaku yang berumur 9 Tahun bercerita ke tetangga mereka, tentang pelecehan yang diperbuat ayahnya sendiri.

Mendengar cerita itu, tetangga pelaku dan beberapa warga geram dan langsung melaporkan kejadian itu kepada Pangulu atau kepala desa. Pangulu Mangihut Manik mengatakan dirinya bersama Babinsa, dan Bhabinkantibmas, langsung mengamankan pelaku, dan menyerahkannya ke Polres Simalungun unit PPA. (indra/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles