26 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

Bawaslu Siantar Persilahkan Jika Hendra-Kiswandi Ajukan Kembali Gugatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pematangsiantar merespon rencana pasangan bakal calon kepala daerah, Hendra Simanjuntak dan Kiswandi mengajukan kembali gugatan terhadap KPU Pematangsiantar.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematangsiantar, Franki D Sinaga mengatakan setiap laporan bakal diterima, dengan catatan memenuhi syarat materil dan formil.

Laporan, kata Franki, akan dianalisa sebelum diregistrasi. “Setelah teregistrasi dan diterima, kita akan susun sidang musyawarah sengketa,” ujarnya, Rabu (17/7/24).

Franki melanjutkan, peristiwa atau keberatan yang disampaikan kepada pihaknya tidak lebih dari 7 hari sejak kejadian itu berlangsung. Kemudian laporan yang berkaitan dengan tahapan Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

“Seperti saat ini kan tahapannya verifikasi faktual, jadi yang dilaporkan itu ya berkaitan dengan itu. Pelanggaran ataupun keberatan,” sambungnya.

Baca Juga : KPU Siantar Jawab Keberatan Hendra Simanjuntak

Hendra Simanjuntak sebelumnya menilai terjadi kejanggalan yang dilakukan KPU Siantar saat melaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon. “Ada banyak pendukung yang tidak dapat ditemui, namun langsung dibuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ucapnya.

Ketika tidak dapat ditemui, kata Hendra, tim pemenangan berinisiatif menghubungi pendukung melalui panggilan video. Namun justru langkah itu tidak diizinkan oleh petugas verifikasi.

“Mereka menyatakan mendukung. Kemudian ada juga tidak diizinkan konfirmasi melalui video call,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Pematangsiantar, Chucha Ashari sebelumnya mengatakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual syarat dukungan terhadap pasangan Hendra-Kiswandi telah rampung di tingkat kota.

Hasilnya dari 20.777 dukungan yang diserahkan, sebanyak 15.012 tidak memenuhi syarat dan hanya 5.765 memenuhi syarat sebagai pendukung. “Setelah tingkat kota, rekapitulasi syarat dukungan dilakukan di tingkat provinsi,” ucap Chucha. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles