25.2 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

DPRD Medan Dukung Tindakan Tegas Wali Kota Perihal Pengosongan Mal Centre Point

Medan, MISTAR.ID

Komisi III DPRD Kota Medan mendukung langkah Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan Mal Centre Point.

Pasalnya, mal tersebut tak kunjung membayar tunggakan pajaknya kepada Pemko Medan. Apalagi, PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah meminta perpanjangan waktu untuk melunasi hutang-hutangnya, namun hingga kini tak juga terealisasi.

“Sebelumnya Pemko Medan sudah memberikan tenggat waktu sesuai permintaan PT ACK, namun tak kunjung diselesaikan. Makanya kita sangat mendukung tindakan tegas wali kota,” ucap Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution, Rabu (17/7/24).

Baca juga: Sidang Penganiaya Wanita di Parkiran Mal Centre Point, Ibu Korban Tak Mau Berdamai

Dikatakan Mulia, sikap Mal Centre Point yang tidak kunjung melunasi hutang-hutangnya meski telah diberi perpanjangan waktu dinilai sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab atas komitmen yang telah dibangun dengan Pemko Medan.

“Kalau mereka tidak lagi bertanggung jawab atas komitmen yang telah disepakati, maka tentu Pemko Medan harus bertindak tegas,” katanya.

Menurut Mulia, Pemko Medan selalu terbuka terhadap setiap investor untuk berinvestasi di Kota Medan. Akan tetapi, setiap investor juga harus patuh terhadap aturan yang ada.

Baca juga: Tunggakan Sudah Dicicil, Pemko Medan Segera Cabut Segel Mal Centre Point

“Kepastian berinvestasi itu penting dan Pemko Medan selaku terbuka kepada siapapun yang mau menjadi investor. Tapi perlu diketahui, setiap investor yang masuk juga harus patuh terhadap aturan yang berlaku di Kota Medan,” pungkas politisi Gerindra ini.

Sebelumnya, Pemko Medan memberi waktu seminggu kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan. Sikap tegas ini diambil karena PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan.

Menurut Bobby, keputusan ini diambil sebagai respon atas surat permintaan perpanjangan pelunasan pajak dari pihak Mal Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.

“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” kata Bobby kemarin. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles