29.3 C
New York
Wednesday, July 17, 2024

UU PPSK Mewajibkan Mobil dan Motor Punya Asuransi

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sedang digodok kembali. Dimana, aturan turunannya akan mewajibkan mobil dan motor memiliki asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan sifat asuransi TPL sejauh ini berubah. Untuk itu, pemerintah kembali membahas UU PPSK.

“Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib yang sesuai dengan UU diharapkan paling lama dua tahun sejak PPSK diperbaharui sudah dapat diterapkan. Artinya Januari 2025 setiap kendaraan wajib ada TPL,” kata Ogi dalam kegiatan Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/24), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Praktik wajib asuransi ini, disebutkan Ogi lagi, sudah berlaku di beberapa negara lain.

Baca juga: Paylater Semakin Tren, OJK Minta Bank Punya Mitigasi Gagal Bayar

“Dilihat dari berbagai negara Asean, semuanya sudah menerapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Lanjutnya, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Misalnya, kata Ogi, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan dari dana asuransi. Di sisi lain, mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor inilah yang menjadi pekerjaan rumah. Dibutuhkan sebuah platform yang digunakan khusus untuk masalah ini.

“Bisa saja kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

Terkait premi asuransi, Ogi mengatakan, tergantung dari jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles