26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Bobby Nasution Apresiasi Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Kota Medan

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan menyambut baik dan mengapresiasi diajukannya Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Pengelolaan Persampahan.

Pengelolaan sampah secara terpadu dengan menetapkan kepastian hukum mengenai tanggung jawab dan peran pemerintah, hak, kewajiban serta peran serta masyarakat hal yang tidak dapat ditunda.

Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Penjelasan Pimpinan DPRD Medan atas Ranperda Inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Selasa (16/7/24).

Baca juga: DPRD Medan Usulkan Perda Pengelolaan Persampahan Diubah

Bobby mengatakan, penyusunan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan merupakan solusi dari sisi kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah yang sejalan dengan misi dalam RPJMD 2021-2026 guna mewujudkan Kota Medan berkah, maju dan kondusif.

“Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu, mulai dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat,” katanya.

Dijelaskannya, pengelolaan sampah tidak cukup didukung oleh teknologi sarana dan prasarana serta dana yang memadai, tetapi lebih penting adalah partisipasi seluruh komponen masyarakat secara langsung atau tidak langsung, baik kelompok maupun individu.

“Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberi porsi yang semakin meningkat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Medan: Pengelolaan Persampahan Bisa Lebih Baik dan Efektif

Kedepannya, sambung Bobby, Pemko Medan terus berupaya menjawab persoalan pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif, bukan hanya proses pengangkutan, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah.

“Pemko telah mengadakan wadah yang disebarkan kepada masyarakat berupa tong sampah terpilah, komunal, dust bint, pengadaan truck arm roll, truck compactor, road sweeper, becak sampah bermotor dan bak container,” ujarnya.

Pada sidang paripurna itu, atas nama Pemko Medan, Bobby Nasution juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Medan atas inisiatif terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang akan dibahas bersama stakeholders ini.

“Kami berharap pembahasan itu akan melahirkan peraturan daerah yang menjadi instrumen kebijakan Pemko Medan dalam manajemen pengelolaan persampahan,” pungkasnya. (rahmad/hm17)

Related Articles

Latest Articles