27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

H-3, Center Point Belum Juga Bayar Sisa Tunggakan ke Pemko Medan

Medan, MISTAR.ID

Memasuki H-3 batas waktu pembayaran sisa tunggakannya, PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point sampai saat ini belum juga melakukan pembayaran ke Pemko Medan.

Hal itu diketahui saat mistar.id mengkonfirmasi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ody Batubara, Selasa (16/7/24).

“Belum ada pembayaran, namun kita komunikasi terus dengan mereka (PT ACK). Ini juga terus kita dorong untuk segera membayar sisa tunggakannya,” ucap Ody.

Dikatakan Ody, pada awalnya batas waktu yang diberikan Pemko Medan hanya sampai 30 Juni 2024. Namun karena tak sanggup memenuhinya, pihak PT ACK bermohon sampai 19 Juli 2024.

Baca juga: Tunggakan Pajak Mal Centre Point, Wali Kota Bobby: Kalau Tak Lunas, Kita Bongkar

“Kemungkinan dibayar atau tidak pada tanggal 19 Juli ini kita belum tahu. Yang pasti selalu kita ingatkan,” katanya.

Saat disinggung apa yang akan dilakukan pihaknya jika PT ACK tidak membayar, Ody mengaku bahwa hal tersebut nantinya akan segera dilaporkan ke Wali Kota Medan.

“Untuk tindak lanjutnya nanti Pak Wali yang memutuskan, kalau kita hanya melaporkan saja ke pimpinan,” ujarnya.

Ody menjelaskan, adapun sisa tunggakan PT ACK ke Bapenda Medan sekitar Rp109 miliar lagi.

“Jadi sisa tunggakannya hampir sama dengan yang pembayaran pertama, hanya beda sekitar Rp2 miliar. Dan kenapa sisa tunggakannya mencapai Rp143 miliar lagi, itu karena sudah termasuk tunggakan di PKPCKTR Medan,” pungkasnya.

Baca juga: Sempat Disegel, Mall Center Point Medan Beroperasi Kembali

Seperti diketahui, Mal Centre Point yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, sempat disegel Pemko Medan pada 15 Mei 2024 lalu karena menunggak pajak sekitar Rp250 miliar.

Dari penyegelan itu, PT KAI selaku pemilik lahan sempat menyicil ke Pemko Medan sebesar Rp107 miliar, Kamis (29/5/24). (rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles