27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Sejumlah Bar di Siantar Tidak Mengantongi Izin

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar memastikan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Pub/Live Music maupun Bar atau Rumah Minum di Jalan Vihara, Kecamatan Siantar Selatan, tak mengantongi izin. Rekomendasi izin yang dimaksud baik tempat dan aktivitas perdagangan/penjualan.

“Izinnya itu (sampai sekarang) tidak ada kami keluarkan,” sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Soefie bilang, penindakan secara bertahap segera dilakukan setelah pihaknya menginventarisir tempat-tempat hiburan yang terinformasi tidak pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia memastikan, izin sejumlah bar atau rumah minum yang tak jauh dari RSUD dr Djasamen Saragih, tidak akan pernah terbit.

Baca juga: Pengamat Pendidikan Soroti Keberadaan THM Evo Star di Siantar

“Itu izin bar ngga akan pernah bisa ke luar, karena apa? Karena lahannya mereka itu sendiri milik pemerintah. Izin tempat dan izin penjualan dipastikan tidak ada,” terangnya.

Upaya selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam langkah penertiban. Sejumlah bar dengan menjual minuman yang dapat memabukkan dimaksud Soefie, masuk dalam kategori risiko tinggi.

“Izin otomatis yang boleh terbit itu (jenis usaha) yang risikonya rendah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Rumei Conny Purba menyampaikan pihaknya sama sekali tidak pernah meneken rekomendasi izin.

Baca juga: Pengamat ke Pemko Siantar: THM Evo Star Menimbulkan Berbagai Masalah

“Belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk izin minuman beralkohol,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles