28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Pembunuh Wartawan di Karo Ternyata Pernah Tikam Seseorang Hingga Tewas

Medan, MISTAR.ID

BG yang dikenal sebagai otak pembunuhan wartawan di Karo ternyata pernah menikam seseorang hingga tewas pada tahun 1982.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus penikaman yang berujung pembunuhan itu terjadi karena masalah sepele. Korban atas nama Rusli Ginting hanya melarang pelaku BG untuk memuat barang di becak motor.

Namun kata Hadi, ditengarai larangan itu pelaku Bebas Ginting langsung menikam korban hingga tewas. Kala itu Bebas Ginting masih berusia 20 tahun.

“Tersangka BG ini pernah dihukum di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tahun 1982 dengan kasus pembunuhan atas nama korban Rusli Ginting. Dia dihukum 4 tahun 4 bulan,” kata Hadi Selasa (16/7/24).

Baca juga: Keluarga Rico Sempurna Pasaribu Buat Laporan ke Komnas HAM, KPAI dan LPSK

Dirincikan Hadi, kasus pembunuhan itu terjadi pada, Rabu (16/7/1982). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BG memuat barang di Motor N.P di Komplek Tiga Baru, Kabanjahe.

Saat itu, BG bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana. Lanjut Hadi, merasa tidak terima dengan teguran korban, pelaku seketika emosi dan marah.

Tiba-tiba pelaku menikam korban dari belakang menggunakan sebilah pisau. Tikamannya dilakukan beberapa kali dan mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

“Berdasarkan visum et repertum, ketika itu oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak dan berujung kematian Rusdi Ginting,” sambung Hadi.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Karo, Kuasa Hukum: Sempurna Pasaribu Tidak Pernah Tidur di Dalam Kamar

Di dalam persidangan tersebut, lanjut Hadi, BG merupakan buruh bongkar muat dari kelompok SBAJR Rayon Kubu Simbelang, sedangkan korban Rusdi Ginting dari SBAJR Rayon Kabanjahe.

Dalam sidang akhir, majelis hakim jatuhkan Vonis 4 tahun 4 bulan terhadap BG ini berdasarkan Keputusan Majelis Hakim Nomor.148/KTS/1982/PN/KBJ.

Vonis dibacakan pada 29 Desember 1982 dengan Ketua Majelis Hakim LE Sembiring, serta Hakim Anggota P Ginting dan N Sinukaban, JPU S Hutabarat dan Panitera Pengganti Masinem Ginting.

Untuk diketahui, BG kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu di Tanah Karo. Pria 62 tahun itu merupakan orang yang menyuruh, dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah korban. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles