24.5 C
New York
Monday, July 15, 2024

Paylater Semakin Tren, OJK Minta Bank Punya Mitigasi Gagal Bayar

Jakarta, MSITAR.ID

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengakui bahwa saat ini paylater atau sistem bayar tunda atau kredit barang mulai jadi tren perbankan menggaet nasabah.

Ia pun meminta pihak bank mempunyai mekanisme mitigasi risiko terjadinya penyelenggaraan skema Buy Now Pay Later (BNPL), terutama risiko gagal bayar yang bisa timbul dari penerapan skema ini.

“Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan,” ujar Dian pada Senin (15/7/2024).

Baca juga: Ketua DPR Minta OJK Buat Regulasi Pinjaman Online Lindungi Warga

Langkah yang diperlukan, kata Dian, meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala. Di mana ketika gagal bayar terjadi, bank harus membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.

Sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, kata Dian lagi, pihak bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerjasama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.

“Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi,” terang Dian.

Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, OJK dan Pemda Dorong Percepatan Pemerataan Akses Keuangan

Selain itu bank juga perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai.

“Kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing masing kebijakan dan risk-appetite bank,” ujarnya. (detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles