23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

Siswi SMAN 8 Medan Akhirnya Naik Kelas, Ombudsman Tetap Memantau

Medan, MISTAR.ID

Setelah melewati berbagai konflik, MS siswi SMAN 8 Medan yang sempat tidak naik kelas akibat jumlah ketidakhadiran yang mencapai 34 hari tanpa keterangan, kini telah kembali memasuki bangku sekolah, Senin (15/7/24).

Hal ini berdasarkan monitoring yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersama Inspektur Sumut yang diwakili Inspektur khusus dan Inspektur I Sumut serta Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdik Sumut di SMAN 8 Medan terhadap Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) yang diberikan kepada Kepala SMAN 8 Medan beberapa waktu lalu.

Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa kenaikan kelas MS berdasarkan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut.

“Dan ditindaklanjuti dengan adanya rapat dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Wilayah I dengan kesimpulan kenaikan bersyarat bagi MS,” katanya.

Baca juga: KOSP Belum Tertib, Ombudsman RI Desak Pelajar SMAN 8 Medan Naik Kelas Tak Bersyarat

Dalam hal monitoring ini James menganjurkan agar melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP untuk memajukan kelas MS melalui rapat dewan guru yang dihadiri pihak Dinas Pendidikan Sumut.

“Jadi jangan timbulkan masalah baru dengan mengambil keputusan tanpa mekanisme yang jelas. Apalagi di situ ada Cabang Dinas Pendidikan, saya rasa sudah paham terkait pelaksanaan LAHP yang telah kami berikan,” jelasnya.

Ombudsman RI Sumut juga menyampaikan bahwa monitoring ini bukan hanya membahas terkait kenaikan kelas namun juga pendampingan terhadap MS agar tidak menjadi korban intimidasi baik bagi peserta maupun guru.

“Saya minta agar tim pencegahan tindakan kekerasan terhadap peserta didik di SMAN 8 Medan harus berjalan pasca naik kelasnya MS. Hal ini sebagai antisipasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” tegas James. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles