23.4 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Tanah dan Bangunan dari Program PTSL di Medan Marelan Akan Dieksekusi

Belawan, MISTAR.ID

Warga Jalan Jala IX Lingkungan 9, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, resah. Pasalnya, lahan, serta bangunan rumah yang mereka huni selama ini akan dieksekusi oleh sejumlah pihak. Padahal, menurut salah satu warga, Suherman Lesmana mengatakan tanah dan rumah milik mereka sudah berlandaskan Surat Hak Milik (SHM).

“SHM yang kami miliki terbit melalui hadiah program PTSL yang dibuat Presiden Jokowi. Kami juga telah melayangkan surat mohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden dan berharap kebenaran berada di pihak kami,” jelas Suherman, Minggu (14/7/24).

Dilanjutkannya, tanah yang disebut-sebut akan dieksekusi oleh pihak tertentu seluas 6.000 meter persegi.

Baca juga: Melalui Program PTSL, Gubernur Edy Berharap Permasalahan Pertanahan Sumut Selesai

“Kami juga memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2018 hingga 2024. SHM disetujui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kami juga menyatakan jika tanah ini bebas dari kasus silang sengketa,” tambah Suherman.

Menurut Herman, sesuai rapat koordinasi yang diadakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/7/24) kemarin, pihak yang akan mengeksekusi melalui juru bicaranya, Julia, menyampaikan jika keputusan eksekusi lahan sesuai putusan Mahkamah Agung tahun 2019.

“Lahan yang akan dieksekusi mulai dari Jalan IX ujung atau Jalan Cokelat Lingkungan 9, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Kami sudah menutup pintu damai dan akan mengeksekusi secepatnya,” ujar Julia. (kamal/hm20)

Related Articles

Latest Articles