23.6 C
New York
Friday, July 12, 2024

Saksi Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Tidak Hadir, JPU KPK Berikan Peringatan

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan peringatan kepada para saksi yang hendak dihadirkan dan diperiksa di persidangan terkait kasus suap Rp4,9 miliar kepada Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Peringatan itu disampaikan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari tidak hadirnya 3 saksi tanpa alasan yang jelas saat hendak diperiksa pada Kamis (11/7/24), sehingga mengakibatkan sidang tersebut ditunda.

Fahmi Ari Yoga selaku JPU kepada Mistar, Jumat (12/7/24), menegaskan tidak akan bermain-main dalam menangani kasus suap ini. Ia mengingatkan siapa pun tak berhak menghalang-halangi para saksi untuk diperiksa.

Baca juga: 4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis, JPU KPK Buka Suara

“Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak mana pun yg mencoba menghalang-halangi saksi atau mempengaruhi saksi agar tidak hadir memenuhi kewajibannya selaku saksi di persidangan. Kami akan pantau segala kmungkinan itu,” tegasnya.

Apabila, lanjut Jaksa, ada pihak tak bertanggung jawab yang mencoba menghalang-halangi jalannya persidangan dengan mempengaruhi saksi, maka tentu semua akan ada konsekuensi hukumnya.

“Atau bahkan saksi sendiri yang mencoba tidak kooperatif, baik karena inisiatif sendiri maupun karena dipengaruhi pihak lain. Kami tidak akan main-main dengan hal ini,” cetus Fahmi.

Baca juga: JPU KPK Sebut Pemasukan Nurhadi dari Usaha Sarang Burung Walet Spekulatif

Sebab, kata Fahmi, sudah banyak kasus menghalang-halangi penyidikan atau persidangan yang dinaikkan oleh KPK sebagai wujud kesungguhan dalam penaganan kasus korupsi.

Related Articles

Latest Articles