27.6 C
New York
Monday, July 15, 2024

KPU Ingatkan Caleg Terpilih Segera Laporkan Harta Kekayaan

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 agar segera melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Hal ini sudah tertuang dalam surat dinas nomor 1262/PL.01.09-SD/05/2024 yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota, Kamis (11/7/24).

Perlu diketahui, lanjutnya, Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan mereka akan mendapatkan tanda terima dari KPK.

Baca juga: KPU Bantah Kunker ke Eropa

“Namun, jika mereka tidak menerima tanda terima tersebut sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota,” kata Afif.

Afifuddin juga menugaskan KPU provinsi dan kabupaten/kota terus memantau proses dan status pelaporan calon terpilih anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/pelaporan_caleg. (kompas/hm20)

Related Articles

Latest Articles