32.5 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar

Jakarta, MISTAR.ID

Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaya, Kamis (11/7/24), Tiko Aryawardhana membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menyatakan bahwa kliennya mengatakan dana tersebut murni digunakan untuk kepentingan perusahaan.

“Tidak ada penggelapan. Dalam BAP tadi, sangat jelas bahwa tuduhan penggelapan dalam jabatan tidak berdasar,” ujar Irfan Aghasar, seperti dilansir liputan6.

“Sebagai direksi, Pak Tiko menjelaskan jika aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan. Tidak ada untuk kepentingan pribadi,” lanjut Irfan.

Dilanjutkan Irfan, bisnis yang dijalankan Tiko dan mantan istrinya didirikan secara internal, dan semua pemegang saham memiliki hubungan keluarga.

Baca juga: Suami BCL Diperiksa Polres Metro Jaya Besok

“Ada tiga pemegang saham yang semuanya memiliki ikatan keluarga. Satu bapak mertua, kedua suami istri. Jadi ini bisnis yang dibangun secara internal. Tidak ada pihak lain yang dilibatkan dalam perusahaan ini,” jelas Irfan.

Menurut Irfan, pendapatan dari bisnis ini bersifat fluktuatif, karena bergantung pada jumlah pengunjung. Namun, di sisi lain, perusahaan tetap harus mengeluarkan biaya operasional yang tidak sedikit.

“Namanya bisnis restoran, kadang ramai, kadang sepi. Biaya operasional seperti sewa gedung, peralatan, gaji karyawan, dan lain-lain tetap harus dikeluarkan. Saat restoran ditutup, tanggung jawabnya ada pada Mas Tiko,” kata Irfan.

Irfan menambahkan bahwa mengingat perusahaan ini bersifat kekeluargaan, laporan keuangan yang disampaikan tidak selengkap laporan perusahaan pada umumnya.

“Jadi, kalau sekarang pelapor menuntut profesionalisme, kenapa tidak dari dulu saat pelaporan pertama. Itu yang menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan ini,” tandas Irfan. (liputan6/hm20)

Related Articles

Latest Articles