25.4 C
New York
Friday, July 12, 2024

Kejatisu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sarpras Sekolah

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana (sarpras) sekolah di beberapa kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2020–2021.

Adapun kedua tersangka tersebut, yaitu berinisial JHS selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT Arihta Tehnik (AT) dan FS selaku Wakil Direktur dari PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).

“Benar, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menahan 2 tersangka dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi sarpras sekolah di Sumut,” sebut Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, kepada mistar.id, Jumat (12/7/24).

Dijelaskan Yos, proyek rehabilitasi dan renovasi itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Sumut.

Baca juga: Kejatisu Dikabarkan Terjun ke Taput, Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi

“Bahwa Kementerian tersebut ada melaksanakan paket pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarpras sekolah untuk beberapa Kabupaten di Sumut sesuai kontrak awal tanggal 11 Juni 2020 dengan jenis kontrak tahun berjalan dengan anggaran sebesar Rp48.277.608.000 (Rp48,2 miliar),” jelasnya.

Kemudian, lanjut Yos, dilakukan adendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam kontrak adendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran senilai Rp47.974.254.000 (Rp47,9 miliar).

“Tersangka FS ditugaskan untuk mengerjakan renovasi sekolah-sekolah. Sedangkan, JHS ditugaskan untuk melakukan pengawasan mutu dan pengawasan volume atas pekerjaan rehabilitasi dan renovasi sarpras sekolah di beberapa kabupaten tersebut,” paparnya.

Namun, diungkapkan Yos, kedua tersangka tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam kerangka acuan kerja sebagai team leader, sehingga ditemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Related Articles

Latest Articles