25.4 C
New York
Friday, July 12, 2024

Pemain Judi Tak Boleh Ditangkap, Polda Sumut: Kita Filter Mana Korban dan Operator

Medan, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut, pemain judi online (judol) tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana. Dimana kata Budi, para pemain judi online dikategorikan sebagai korban.

Sementara, di wilayah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan polres jajaran sejumlah terduga pemain judi online telah ditangkap. Hal itu sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kemenkominfo sebelumnya.

Menanggapi masalah tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan pihaknya akan memfilter siapa saja yang termasuk korban dan pelaku. Kata Hadi, saat melakukan penangkapan Tim Penyidik akan mengecek hal itu terlebih dahulu.

“Tentu dari proses penyelidikan Tim Cyber tentu bisa membedakan mana yang menjadi korban, operator, hingga bandarnya,” ujar Hadi, Jumat (12/7/24).

Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Online, 7 Orang Diamankan

Ditahap pemeriksaan polisi, masih kata Kombes Hadi, bisa dilihat mana yang dikategorikan sebagai korban atau bandar.

“Jadi dari pemeriksaan bisa kita tahu orang ini sebagai korban atau sebagai operator atau bandar,” timpalnya lagi.

Hadi juga menegaskan jika pihaknya akan tetap melakukan penindakan secara tegas kepada para pelaku judi online.

Sementara itu ditanya terkait jenis uang yang sering digunakan oleh para pelaku judi online di wilayah Sumut, Hadi mengaku belum mengetahuinya.

“Untuk jenis transaksi belum saya ketahui ya. Seperti apa yang ditemukan teman-teman dari Tim Cyber,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles