24.5 C
New York
Saturday, July 13, 2024

Presiden Minta Menko Polhukam Bahas Seksama RUU TNI-Polri

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto untuk membahas secara saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Presiden telah memerintahkan saya untuk membahas RUU tersebut secara saksama, memastikan pembahasannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan putusan MK,” kata Tjahjanto di Jakarta, Kamis (11/7/24).

Ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan tokoh masyarakat, dalam pembahasan dan penyusunan RUU tersebut.

Baca juga: RUU Polri, TNI dan Kementerian Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR

“Pendekatan yang inklusif seperti itu penting bagi pemerintah untuk mengakomodasi berbagai pandangan masyarakat terhadap RUU tersebut, katanya.

Tjahjanto juga menyebutkan bahwa kementeriannya akan meneruskan masukan dan saran masyarakat ke Daftar Masalah Teridentifikasi (DIM) untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Pendekatan ini akan memungkinkan RUU tersebut menjadi undang-undang yang memberikan dasar bagi perwira militer dan polisi untuk memenuhi tugas dan amanat negara mereka.

“Yang terpenting adalah memastikan substansi RUU tersebut sesuai dengan tuntutan masyarakat agar TNI dan Polri berfungsi optimal,” katanya.

Baca juga: Pengamat: Banyak Catatan Terkait Revisi UU TNI

Ia juga menanggapi kekhawatiran bahwa RUU TNI yang baru akan membawa institusi militer kembali ke era Orde Baru, saat memiliki kekuasaan politik yang lebih tinggi karena dwifungsinya.

Di era mendiang Presiden Soeharto, Indonesia melihat tentara memiliki pengaruh dalam bidang pertahanan dan politik, bahkan mampu menduduki kursi di DPR.

“Tidak ada lagi dwifungsi (seperti di era Orde Baru). Itu sudah masa lalu, bagian dari perjalanan sejarah,” kata Tjahjanto.

Ia menegaskan, dwifungsi TNI saat ini bertujuan untuk menempatkan personel di kementerian atau lembaga dalam rangka mendukung operasi pemerintah. (antara/hm17)

Related Articles

Latest Articles