24.4 C
New York
Thursday, July 11, 2024

Modus Penipuan Capai Rp2,6 Miliar, Pemilik PT SSG Divonis 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jurianto alias Akhuan, pemilik PT Saudara Semesta Gemilang (SSG) divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan mencapai Rp2,6 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/7/24) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menyatakan pria berusia 39 tahun itu telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jurianto alias Akhuan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebutnya di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/7/24) sore.

Baca juga : Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp14,5 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan dan Divonis Percobaan

Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa sopan di persidangan,” ucap Nelson.

Baca juga : PPATK Ungkap TPPU Lewat Aset Kripto Senilai Rp800 Miliar  

Usai membacakan putusan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan JPU yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles