24 C
New York
Thursday, July 11, 2024

Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Suap Rp4,9 Miliar Bupati Labuhanbatu Nonaktif Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pemeriksaan saksi perdana kasus suap senilai Rp4,9 miliar yang menyeret mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Kamis (11/7/24) ditunda.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai As’ad Rahim membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 9.

Setelah sidang dibuka, Hakim pun menanyakan kabar para terdakwa yang duduk di bangku persidangan terkait apakah sehat atau tidak. Mendengar itu, para terdakwa pun mengatakan sehat.

Baca juga : Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif dan Mantan Anggota DPRD Ditolak

Kemudian, Hakim memerintahkan para terdakwa untuk duduk di dekat Penasihat Hukumnya (PH). Setelah itu, Hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait siapa saja saksi yang dihadirkan.

Mendengar pertanyaan tersebut, salah seorang Jaksa mengatakan pihaknya telah menyiapkan 5 saksi, akan tetapi kelimanya tidak hadir. Dijelaskannya, diantara kelima saksi itu, hanya 2 yang mengkonfirmasi tidak dapat hadir lantaran berhalangan.

Related Articles

Latest Articles