27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Pemadanan NIK-NPWP di Siantar-Simalungun Capai 257.124 Wajib Pajak

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) II menyampaikan realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) di wilayah Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun mencapai 257.124 wajib pajak.

“Untuk daerah Siantar-Simalungun di 73,32 persen pemadanan NIK-NPWP dari jumlah 350.700 WP OP,” sebut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut II, Vivi Rosvika saat dikonfirmasi, Kamis (11/7/24).

Dikatakan, bahwa pemadanan NIK-NPWP mempermudah wajib pajak dalam mengurus administrasi perpajakan dan lainnya hanya dengan menggunakan NIK. Konsekuensi jika belum melakukan pemadanan maka dianggap tidak memiliki NPWP.

Baca juga: Kanwil DJP Sumut II : 78 Persen Pemadanan NIK-NPWP

“Kalau NIK belum padan dengan NPWP, nanti masyarakat tidak bisa melakukan urusan perpajakan karena identitas ke urusan administrasi perpajakan yang sebelumnya pakai NPWP akan memakai NIK,” terangnya.

“Jadi tidak ada sanksi, karena ini sifatnya hanya teknis administrasi saja. Selama data NIK dan NPWP-nya sama, sebenarnya akan dipadankan secara langsung oleh sistem. Tapi kalau datanya berbeda, masyarakat perlu memberikan klarifikasi data yang benar,” katanya mengakhiri.

Sebagai informasi, langkah-langkah pemadanan atau validasi secara mandiri mudah diakses. Wajib pajak dapat mengakses web pajak.go.id kemudian login dan melakukan validasi NIK di menu profil.

Baca juga: Hari Terakhir, Ini Panduan Pemadanan NIK-NPWP Gunakan KTP

Berikut mistar.id rangkum cara memadankan NIK-NPWP:

1. Buka situs www.pajak.go.id dan pilih login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan.
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP lalu cek validitas NIK dan klik ubah profil.
4. Lakukan logout (keluar) dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password (kata sandi) yang sama. Masukkan kode keamanan dan login. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilakukan. (jonatan/hm25)

Related Articles

Latest Articles