32.5 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Polisi Pakai Pasal Kebakaran Kasus 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Kuasa Hukum: Itu Pembunuhan Berencana

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menjerat dua eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo menggunakan pasal 187 KUHPidana.

Pasal tersebut dengan bunyi, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakkan atau banjir akan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Diayat ke-2 dalam pasal itu menyebut jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga : Kebakaran Rumah di Karo, Kuasa Hukum: Sempurna Pasaribu Tidak Pernah Tidur di Dalam Kamar

Diayat ke-3 juga disebut jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati. Makasih pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Irvan Saputra selaku kuasa hukum dari keluarga korban menyebut pihaknya tetap menghormati apa yang telah dilakukan oleh Polisi. Namun dia menyebut dalam kasus ini tidak ujuk-ujuk menerapkan pasal 187 KUHPidana.

Related Articles

Latest Articles